Kamis, 28 Januari 2010

Penghargaan Tenaga Pendidik & Kependidikan, PERLUKAH...?


Terkait dengan semakin dekatnya perayaan Hari Jadi Kota Cilegon yang ke - 11 pada tanggal 27 April 2010 mendatang, Dewan Konsultan dan jajaran pengurus FKGTH Kota Cilegon mengusulkan agar Pemerintah Kota Cilegon melalui usulan dari Dinas Pendidikan Kota Cilegon dan juga Depag Kota Cilegon dapat memberikan Piagam Penghargaan Walikota Cilegon kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer dari semua tingkatan (TK/ RA, SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/SMK/ MA negeri dan swasta) yang telah memiliki masa bhakti lebih dari 10 tahun dengan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap kemajuan pendidikan di Kota Cilegon. Dimana penyerahannya dilakukan pada saat acara riung mungpulung di halaman Pemda Kota Cilegon. Adapun proses kepanitian dan kriteria penilaiannya adalah sebagai berikut :

Read More......

MENYOAL UN DI NEGERI KITA


Terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) beberapa bulan lagi di seluruh daerah se – Indonesia, FKGTH Kota Cilegon meminta kepada Departemen Pendidikan Nasional RI Dinas Pendidikan Propinsi Banten untuk meninjau kembali pemberlakuan UN sebagai indikator kelulusan seorang siswa dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1. Ujian Nasional di ganti dengan Ujian Sekolah berstandar Nasional (USBN), dimana ujian dilaksanakan oleh masing-masing sekolah dengan penyesuaian soal dari pusat.
2. Alasan lain penghapusan UN perlu dilakukan, karena berdasarkan Pasal 28 ayat 1 UU No 23 Tahun 2003 disebutkan bahwa kewenangan untuk menilai keberhasilan seorang siswa dalam menempuh pendidikan di satuan – satuan pendidikan berada pada Tenaga Pendidik (Guru) dan bukan dilakukan oleh birokrat.

Read More......

Senin, 18 Januari 2010

Draft Usulan RPP Seleksi Tenaga Honorer menjadi CPNS

DRAFT USULAN PERUBAHAN
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG SELEKSI TENAGA HONORER UNTUK DAPAT DIANGKAT MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL INDONESIA
(Disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia di Jakarta)

1) Pada Pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut :
• Semula dirumuskan :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu.”
• Diusulkan dirubah menjadi
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu, atau yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lembaga swasta berbadan hukum untuk melaksanakan tugas tertentu.”

Read More......

Rabu, 13 Januari 2010

Penyampaian Aspirasi FKGTH Kota Cilegon Tentang Tenaga Honorer Dengan Komisi X DPR-RI Jakarta


BUTIR ASPIRASI TENAGA PENDIDIK (GURU) DAN KEPENDIDIKAN (TATAUSAHA) HONORER KOTA CILEGON

1. Adanya tindaklanjut hasil rapat gabungan antara Komisi VIII dan X DPR-RI dengan Mendiknas, MenAG, MenPAN, Mendagri dan BKN Pusat pada masa persidangan ke III tahun sidang 2008 – 2009 yan dilaksanakan pada tanggal 03 Februari 2009 (Resmue rapat terlampir) khususnya pada :
• Poin 1 yang menyebutkan bahwa “Komisi VIII dan Komisi X DPR-RI bersama Pemerintah sepakat Pemerintah segera menerbitkan PP tentang seleksi pengangkatan Pendidik dan tenaga kependidikan honorer menjadi CPNS yang antara lain mengakomodasikan keberadaan Guru dan Tatausaha honorer di satuan Pendidikan baik dilingkungan Depdiknas RI maupun Depag RI, dan mempercepat penerbitan PP tentang pengangkatan Pendidik dan tenaga Kependidikan honorer menjadi CPNS dilingkungan Depdiknas RI dan Depag RI”.

Read More......

Sabtu, 09 Januari 2010

Persyaratan Sertifikasi Guru 2010


Posted from TUNAS63 http://tunas63.wordpress.com/2009/12/20/syarat-peserta-sertifikasi-guru-2010/
Direktur Jenderal PMPTK telah menerbitkan buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Jabatan Guru Tahun 2010. Berikut kutipan persyaratan yang harus disiapkan bagi rekan guru yang ditetapkan mengikuti sertifikasi 2010

Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP diselenggarakan oleh Departemen Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Departemen Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.

b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan formal yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, 1 Desember 2008 (Pasal 67).

c. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikanprovinsi/ kabupaten/kota.

d. Pada tanggal 1 Januari 2011 belum memasuki usia 60 tahun.

e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

2. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio

a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan

b. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta pada BAB III)

c. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:

1) Pada 1 Januari 2010 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau

2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

3. Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung

a. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S‐2) atau doktor (S‐3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang‐kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.

b. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah‐rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Read More......