Kamis, 28 Januari 2010

Penghargaan Tenaga Pendidik & Kependidikan, PERLUKAH...?


Terkait dengan semakin dekatnya perayaan Hari Jadi Kota Cilegon yang ke - 11 pada tanggal 27 April 2010 mendatang, Dewan Konsultan dan jajaran pengurus FKGTH Kota Cilegon mengusulkan agar Pemerintah Kota Cilegon melalui usulan dari Dinas Pendidikan Kota Cilegon dan juga Depag Kota Cilegon dapat memberikan Piagam Penghargaan Walikota Cilegon kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer dari semua tingkatan (TK/ RA, SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/SMK/ MA negeri dan swasta) yang telah memiliki masa bhakti lebih dari 10 tahun dengan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap kemajuan pendidikan di Kota Cilegon. Dimana penyerahannya dilakukan pada saat acara riung mungpulung di halaman Pemda Kota Cilegon. Adapun proses kepanitian dan kriteria penilaiannya adalah sebagai berikut :

Read More......

MENYOAL UN DI NEGERI KITA


Terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) beberapa bulan lagi di seluruh daerah se – Indonesia, FKGTH Kota Cilegon meminta kepada Departemen Pendidikan Nasional RI Dinas Pendidikan Propinsi Banten untuk meninjau kembali pemberlakuan UN sebagai indikator kelulusan seorang siswa dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1. Ujian Nasional di ganti dengan Ujian Sekolah berstandar Nasional (USBN), dimana ujian dilaksanakan oleh masing-masing sekolah dengan penyesuaian soal dari pusat.
2. Alasan lain penghapusan UN perlu dilakukan, karena berdasarkan Pasal 28 ayat 1 UU No 23 Tahun 2003 disebutkan bahwa kewenangan untuk menilai keberhasilan seorang siswa dalam menempuh pendidikan di satuan – satuan pendidikan berada pada Tenaga Pendidik (Guru) dan bukan dilakukan oleh birokrat.

Read More......

Senin, 18 Januari 2010

Draft Usulan RPP Seleksi Tenaga Honorer menjadi CPNS

DRAFT USULAN PERUBAHAN
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG SELEKSI TENAGA HONORER UNTUK DAPAT DIANGKAT MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL INDONESIA
(Disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia di Jakarta)

1) Pada Pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut :
• Semula dirumuskan :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu.”
• Diusulkan dirubah menjadi
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu, atau yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lembaga swasta berbadan hukum untuk melaksanakan tugas tertentu.”

Read More......

Rabu, 13 Januari 2010

Penyampaian Aspirasi FKGTH Kota Cilegon Tentang Tenaga Honorer Dengan Komisi X DPR-RI Jakarta


BUTIR ASPIRASI TENAGA PENDIDIK (GURU) DAN KEPENDIDIKAN (TATAUSAHA) HONORER KOTA CILEGON

1. Adanya tindaklanjut hasil rapat gabungan antara Komisi VIII dan X DPR-RI dengan Mendiknas, MenAG, MenPAN, Mendagri dan BKN Pusat pada masa persidangan ke III tahun sidang 2008 – 2009 yan dilaksanakan pada tanggal 03 Februari 2009 (Resmue rapat terlampir) khususnya pada :
• Poin 1 yang menyebutkan bahwa “Komisi VIII dan Komisi X DPR-RI bersama Pemerintah sepakat Pemerintah segera menerbitkan PP tentang seleksi pengangkatan Pendidik dan tenaga kependidikan honorer menjadi CPNS yang antara lain mengakomodasikan keberadaan Guru dan Tatausaha honorer di satuan Pendidikan baik dilingkungan Depdiknas RI maupun Depag RI, dan mempercepat penerbitan PP tentang pengangkatan Pendidik dan tenaga Kependidikan honorer menjadi CPNS dilingkungan Depdiknas RI dan Depag RI”.

Read More......