DRAFT USULAN PERUBAHAN
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG SELEKSI TENAGA HONORER UNTUK DAPAT DIANGKAT MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL INDONESIA
(Disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia di Jakarta)
1) Pada Pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut :
• Semula dirumuskan :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu.”
• Diusulkan dirubah menjadi
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu, atau yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lembaga swasta berbadan hukum untuk melaksanakan tugas tertentu.”
Tampilkan postingan dengan label Draf RPP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Draf RPP. Tampilkan semua postingan
Senin, 18 Januari 2010
Draft Usulan RPP Seleksi Tenaga Honorer menjadi CPNS
Langganan:
Postingan
(Atom)
