Senin, 21 Desember 2009

Aspirasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer


Perwakilan dari Dewan Konsultan FKGTH Kota Cilegon percaya upaya dan usaha yang sudah dilakukan oleh wakil rakyat ( Komisi II dan X ) dalam mendesak Pemerintah (Menpan, Mendiknas, Mendagri dan MenAg) melalui dengar pendapat dan lain - lain telah maksimal dan optimal. Namun alangkah melegakan hati kami apabila juga dapat dilakukan upaya - upaya lain yang merupakan aspirasi para tenaga honorer yang belum masuk pada database BKN hal - hal sebagai berikut :
1). Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 PP 48 Tahun 2005 junto PP 43 Tahun 2007 maka dipandang perlu untuk diadakan evaluasi terhadap efektifitas dan efisiensi penerapan PP ini di tahun 2010 mendatang dalam proses rekruitmen tenaga honorer menjadi PNS.
2). Dan berdasarkan Pasal 13 PP 48 Tahun 2005 junto PP 43 Tahun 2007 BKN diharapkan membuat ketentuan pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS berdasarkan masukan dan aspirasi dari daerah ( Dindik Kab/ Kota, BKD, Organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di masalah Guru, tata usaha, tenaga kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan, penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, penuluh peternakan dan tenaga teknis honorer lainnya ) agar ketentuan dan ketetapan yang diputuskan melalui Peraturan Kepala BKN bersifat akomodatif, aspiratif dan representatif terhadap azas pemerataan dan keadilan.
3). Mendesak Pemerintah agar membuat Juklak - Juknis bagi Pemerintah Kab/ Kota untuk memprioritaskan program sertifikasi bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer terlebih dahulu dan bukan kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang telah berstatus PNS karena mereka notebene telah sedikit lebih sejahtera dibandingkan tenaga honorer. Kondisi yang terjadi di daerah Kab/ Kota Se-Indonesia justru diprioritaskan bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan PNS. Tentu aturan dalam penerapannya tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan persyaratan sertifikasi yang telah ditetapkan.
4). Pasal - pasal problematik dan krusial seperti pasal 2,4,6,8 PP. 48 Tahun 2005 Junto PP. 43 Tahun 2007 di hapus dan direvisi.
5). Apabila kekuatan APBN 2010 mendatang belum mampu meng-cover pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS se- Indonesia, maka diharapkan program GBS digulirkan kembali.
6). Tunjangan fungsional bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan angka/ jumlahnya dapat dinaikkan agar dapat mengangkat harkat, martabat dan derajat ekonomi.
7). PP No. 43 Tahun 2007 jo. PP No. 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil mengandung amanat implisit larangan bagi daerah untuk mengangkat tenaga honorer daerah sehingga secara tidak langsung membatasi kesempatan dan hak warga negara dalam meraih kehidupan yang sejahtera dan bermartabat melalui pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer daerah.
8). Pada Tanggal 10 Desember 2009 lalu kami telah beraudensi dengan Kanreg III BKN Bandung yang isinya menyampaikan beberapa poin penting terkait aspirasi di daerah Kota Cilegon dan beberapa pointer tersebut telah kami kirimkan tembusannya ke Komisi II dan X DPR-RI Via PT. TIKKI pada tanggal 14 Desember 2009.

0 comments:

Posting Komentar