Selasa, 22 Desember 2009

Hasil Pertemuan BKN Bandung Dengan Forum Komunikasi Guru dan Tatausaha Honorer (FKGTH) Kota Cilegon


ASPIRASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER KOTA CILEGON

1. Pada penjelasan PP No. 11 Tahun 2002 Pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa :
“ Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, khususnya bagi mereka yang telah mengabdi kepada instansi yang menunjang kepentingan nasional sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan “.
Penjelasan PP tersebut tertuang kembali secara teknis pada Perka BKN N0. 11 Tahun 2002 pada poin C. Persyaratan Angka 2 huruf A dan B.

Dengan penjelasan tersebut mengandung pemahaman bahwa : Seorang guru/ tatausaha honorer yang melamar seleksi CPNS pada periode Desember 2009 apabila usianya lebih dari 35 tahun harus memiliki masa pengabdian sekurang – kurangnya 12 Tahun 8 Bulan dengan rincian penjelasan sebagai berikut :
- 17 April 2002 ( Tanggal penetapan PP No. 11 Tahun 2002 ) = 5 Thn
- 17 April 2002 – Desember 2009 = 7, 8 Thn
- Jadi Masa kerja yang dipersyaratkan adalah = 12, 8 Thn

Ketentuan tersebut diatas sangat memberatkan dan merugikan bagi guru dan tatausaha honorer yang ada di daerah khususnya Kota Cilegon yang telah memiliki masa kerja 5 tahun lebih pada instansi yang menunjang kepentingan nasional ( dunia pendidikan ).
Dari tahun ke tahun mereka akan terus di tolak oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) yang ada di daerah oleh karena terganjal dengan regulasi pusat yaitu PP No. 11 tahun 2002 dan Perka BKN No. 11 Tahun 2002. Sehingga kesempatan untuk menjadi PNS semakin tipis, sementara masa bhakti mereka ( guru dan tatausaha honorer ) di dunia pendidikan yang telah lama mengabdi tidak menjadi bahan pertimbangan dan dipandang sebelah mata oleh Pemerintah, bahkan terkalahkan oleh para fresh graduated.
2. Terkait dengan persoalan no. 1 diatas maka kami selaku Pengurus FKGTH Kota Cilegon – Banten mengusulkan beberapa opsi arif dan bijak berlandaskan azas pemerataan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain adalah :
a. Apabila PP No. 11 Tahun 2002 masih akan dijadikan rujukan dan paying hokum dalam proses CPNS di tahun 2010 mendatang , maka pada penjelasan Pasal 6 ayat 2 dan lampiran I Perka BKN No. 11 Tahun 2002 pada poin C. Persyaratan angka 2 huruf A, maka penjelasan pasal 6 ayat 2 sepatutnya dirubah menjadi “ pengangkatan menjadi CPNS yang melebihi usia 35 tahun dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, khususnya bagi mereka yang telah mengabdi kepada instansi yang menunjang kepentingan nasional sekurang – kurangnya 3 (satu) tahun SETELAH peraturan pemerintah ini ditetapkan “.
Dan dalam lampiran I Perka BKN No. 11 Tahun 2002 pada poin C. Persyaratan angka 2 huruf A sepatutnya dirubah menjadi ” telah mengabdi kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sekurang – kurangnya 3 (tiga) tahun SETELAH Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yang ditetapkan tanggal 17 April 2002 “.
b. Program Guru Bantu Sekolah ( GBS ) kembali digulirkan oleh Pemerintahan SBY – Boediono, karena program tersebut sangat membantu menumbuhkan semangat juang dan motivasi bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam rangka mengangkat harkat dan martabat ekonomi dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Disisi lain sesuai amanat PP No. 43 Tahun 2007 jo. PP No. 48 Tahun 2008 program honorer guru, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga teknis telah berakhir di bulan Desember 2009.
c. Terdapat pemahaman yang keliru di daerah tentang program sertifikasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang hanya diperuntukkan dan diprioritaskan bagi mereka yang sudah berstatus PNS. Padahal program sertifikasi tersebut tidak melihat status PNS atau honorer.
Kondisi tersebut justru memiliki tujuan kontraproduktif karena Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS telah memiliki gaji dan tunjangan yang cukup dari APBN maupun APBD sementara bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang masih berstatus honorer mendapatkan honor yang masih dibawah angka kelayakan hidup ( kisaran Rp. 200.000 – Rp. 600.000/ bulan ). Kondisi riil di sekolah tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer jauh lebih berat dibandingkan mereka yang telah berstatus PNS.
Skala prioritas program sertifikasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap mengacu pada aturan administratif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ( memiliki Akta IV, masa bhakti 4 tahun dsb )
Pemerintah pusat agar melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat ke daerah terhadap proses pelaksanaan program sertifikasi , dan pembagian quota sertifikasi mengacu pada azas pemerataan , perimbangan dan keadilan pembagian prosentase antara Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer. Sehingga tiap tahun anggaran disamping ada Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS yang masuk sertifikasi juga terdapat Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer.
Kami mendorong agar alokasi anggaran pendidikan khususnya program sertifikasi pada APBN tahun 2010 mendatang jauh lebih besar dibandingkan tahun – tahun
3. PP No. 43 Tahun 2007 tentang perubahan atas PP No. 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil segera dilakukan evaluasi, revisi dan peninjauan kembali dengan Peraturan Pemerintah yang lebih aspiratif, akomodatif dan representatif terhadap azas pemerataan dan keadilan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer yang telah memiliki masa pengabdian 3 (tiga) tahun atau lebih sehingga mereka memiliki kesempatan untuk menggapai masa depan gemilang, sejahtera dan lebih bermartabat secara ekonomi.
Evaluasi, revisi dan peninjauan kembali yang dimaksud adalah khususnya pada pasal – pasal krusial dan urgent seputar batas usia maksimal dan masa bhakti serta batasan waktu pelarangan bagi daerah dalam melakukan pengangkatan tenaga honorer hingga akhir tahun 2009.
PP No. 43 Tahun 2007 jo. PP No. 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil mengandung amanat implisit larangan bagi daerah untuk mengangkat tenaga honorer daerah sehingga secara tidak langsung membatasi kesempatan dan hak warga negara dalam meraih kehidupan yang sejahtera dan bermartabat melalui pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer daerah.
4. Komisi II dan Komisi X DPR-RI agar segera menjadwalkan dengar pendapat bagi Pejabat dan Menteri terkait untuk menyerap, mengakomodir dan mengkonfrontir permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat terkait proses pengangkatan honorer menjadi CPNS berkenaan dengan operasionalisasi PP 11 Tahun 2002, PP. 48 Tahun 2005, PP 43 Tahun 2007, Perka BKN No. 11 Tahun 2002 dan peraturan perundang – undangan lainnya terkait dengan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Agar proses dimaksud benar – benar memenuhi azas pemerataan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Demikian beberapa usulan yang dapat kami sampaikan.
Atas perkenan Bapak di haturkan terima kasih

1 comments:

FKTU_KOTABEKASI mengatakan...

Forum Komunikasi Tata Usaha Kota Bekasi
FKTU
http://fktukotabekasi.blogspot.com

Posting Komentar