Kamis, 28 Januari 2010

MENYOAL UN DI NEGERI KITA


Terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) beberapa bulan lagi di seluruh daerah se – Indonesia, FKGTH Kota Cilegon meminta kepada Departemen Pendidikan Nasional RI Dinas Pendidikan Propinsi Banten untuk meninjau kembali pemberlakuan UN sebagai indikator kelulusan seorang siswa dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1. Ujian Nasional di ganti dengan Ujian Sekolah berstandar Nasional (USBN), dimana ujian dilaksanakan oleh masing-masing sekolah dengan penyesuaian soal dari pusat.
2. Alasan lain penghapusan UN perlu dilakukan, karena berdasarkan Pasal 28 ayat 1 UU No 23 Tahun 2003 disebutkan bahwa kewenangan untuk menilai keberhasilan seorang siswa dalam menempuh pendidikan di satuan – satuan pendidikan berada pada Tenaga Pendidik (Guru) dan bukan dilakukan oleh birokrat.

3. Pemberlakuan Ujian Nasional dengan bobot soal yang dibuat oleh Tim pembuat soal di tingkat pusat, yang selama ini berjalan akan menjadi hambatan dan kesulitan bagi anak didik (siswa) antara daerah yang satu dengan daerah yang lain begitupun antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya. Mengapa demikian, karena belum semua sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama dari pemerintah pusat maupun daerah. Standar UN yang dibuat oleh tim pembuat soal di pusat jangan sampai diberlakukan sama antara sekolah di daerah terpencil seperti NTT disamakan dengan Jakarta, tentu siswa di daerah terpencil akan kelabakan. Karena selama proses belajar mengajar selama ini di sekolah mereka dengan berbagai fasilitas yang minim tentu akan berpengaruh juga pada tingkat keberhasilan capaian belajar siswa.
4. Ujian Nasional, dimana kata ˜nasional” menyandang implikasi bahwa ujian diberikan dalam standar yang telah ditentukan secara nasional. Karenanya, UN harus dilakukan setelah dilakukannya pemetaan untuk melihat sekolah-sekolah mana saja yang telah mencapai standar persyaratan, dan setelah dipetakan maka perlu diberlakukan UN dengan standar yang bervariasi sesuai dengan klasifikasi sekolah-sekolah tersebut.
5. Pelaksanaan Ujian Nasional juga tidak memenuhi azas keadilan, dimana pemberlakuan standar minimal kelulusan di seluruh Indonesia tidak fair karena belum semua sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah baik negeri maupun swasta, baik dilingkungan Depdiknas RI maupun Depag RI.
6. Banyak ditemukan dilapangan bahwa seorang siswa yang kesehariannya memiliki komptensi akademik, attitude dan kreatifitasnya yang cukup bagus, terkadang tidak lulus dalam UN, sementara seorang siswa yang kesehariannya dibawah rata – rata, banyak meninggalkan jam pelajaran tanpa pemberitahuan, memiliki attitude yang kurang baik pada saat pelaksanaan UN justru lulus. Setelah dilakukan beberapa evaluasi dan penelitian ternyata terdapat kesalahan pada mesin/ alat scanner pendeteksi lembar jawaban UN. Realitas ini akan berdampak pada beban psikologis siswa baik dilingkungan sekolahnya maupun juga dilingkungan masyarakat tempat mereka tinggal.

2 comments:

Unknown mengatakan...

LAM KENAL DARI LABUAN TELUK thank mas atas infonya saya mo tanya nich cpns untuk PGSD kapan yach?

Anonim mengatakan...

YG NAMANYA PENYELESAIAN TENAGA HONORER DIINTANSI PEMERINTAH DARI AWAL SUDAH DIOTAK-ATIK... MOHON DICERMATI KLO SUDAH BEGINI MANA PP NYA?? KAPAN DIANGKAT CPNS ??? INILAH PERTANYAAN YG AKAN DIJAWAB BAHWA NEGARA SUDAH MORAT-MARIT KISMIN...UANG SUDAH BANYAK DIKORUP KALOPUN NANTI PP KELUAR ITU JELAS-JELAS AKAN MENGECEWAKAN NASIB HONORER BAHKAN NASIBNYA LEBIH MEPRIHATINKAN KARENA APA???? POLITIK KITA ADALAH POLITIK MENINDAS YG TIDAK KENAL DENGAN KEADILAN DAN KEMANUSIAAN HANYA MENGENAL KETIDAKADILAN DAN BUKAN MANUSIA BERSIAP-SIAPLAH MENERIMA KEADAAN INI WASSALAM...

Posting Komentar