Kamis, 28 Januari 2010

Penghargaan Tenaga Pendidik & Kependidikan, PERLUKAH...?


Terkait dengan semakin dekatnya perayaan Hari Jadi Kota Cilegon yang ke - 11 pada tanggal 27 April 2010 mendatang, Dewan Konsultan dan jajaran pengurus FKGTH Kota Cilegon mengusulkan agar Pemerintah Kota Cilegon melalui usulan dari Dinas Pendidikan Kota Cilegon dan juga Depag Kota Cilegon dapat memberikan Piagam Penghargaan Walikota Cilegon kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer dari semua tingkatan (TK/ RA, SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/SMK/ MA negeri dan swasta) yang telah memiliki masa bhakti lebih dari 10 tahun dengan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap kemajuan pendidikan di Kota Cilegon. Dimana penyerahannya dilakukan pada saat acara riung mungpulung di halaman Pemda Kota Cilegon. Adapun proses kepanitian dan kriteria penilaiannya adalah sebagai berikut :


* Tim seleksi dan penilai terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Depag Kota Cilegon, UPTD Pendidikan 8 Kecamatan, FKGTH Kota dan Kecamatan, PGRI tingkat Kota Cilegon, beberapa penilik/ pengawas sekolah dan unsur akademisi lainnya.
* Kriteria penilaian yang dijadikan dasar penentuan yang berhak mendapatkan Piagam Penghargaan dari Walikota Cilegon adalah seperti : masa kerja lebih dari 10 tahun atau lebih sejak SK Kepala Sekolah/ Kepala Yayasan, memiliki moralitas, dedikasi, kedisiplinan dan estetika berpakaian pada saat elaksanakan tugas, memiliki prestasi akademik dan atau non akademik, kehadiran selama 1 (satu) tahun pelajaran yang lalu minimal 90%, memiliki tanggung jawab terhadap tugas yang diemban (selain mengajar juga pembina upacara, wali kelas, pembina osis, pembina Pramuka, ekstra kurikuler dsb), memiliki korulasi latar belakang pendidikan dengan bidang tugas yang dilaksanakan, memiliki pemikiran yang kreatif, inovatif, produktif, aspiratif dan akomodatif, membuat makalah yang berkaitan dengan masalah pendidikan dan lain – lain.
* Pemberian Piagam Penghargaan dari Walikota Cilegon dimaksudkan sebagai bahan motivasi dan apresiasi Pemerintah Daerah karena selama ini telah di membhaktikan diri kepada dunia pendidikan tanpa kenal lelah walaupun dengan tingkat kesejahteraan yang masih belum memenuhi Kelayakan Hidup Minimal (KHM)
* Kenapa FKGTH mengajukan usulan ini jauh – jauh hari, agar tim penilai memiliki cukup waktu untuk melakukan penilaian sekaligus juga agar Bagian Hukum Setda Kota Cilegon dapat mempersipakan draft Surat Keputusan Walikota Cilegon berkenaan dengan pemberian penghargaan tersebut.

0 comments:

Posting Komentar