Rabu, 13 Januari 2010

Penyampaian Aspirasi FKGTH Kota Cilegon Tentang Tenaga Honorer Dengan Komisi X DPR-RI Jakarta


BUTIR ASPIRASI TENAGA PENDIDIK (GURU) DAN KEPENDIDIKAN (TATAUSAHA) HONORER KOTA CILEGON

1. Adanya tindaklanjut hasil rapat gabungan antara Komisi VIII dan X DPR-RI dengan Mendiknas, MenAG, MenPAN, Mendagri dan BKN Pusat pada masa persidangan ke III tahun sidang 2008 – 2009 yan dilaksanakan pada tanggal 03 Februari 2009 (Resmue rapat terlampir) khususnya pada :
• Poin 1 yang menyebutkan bahwa “Komisi VIII dan Komisi X DPR-RI bersama Pemerintah sepakat Pemerintah segera menerbitkan PP tentang seleksi pengangkatan Pendidik dan tenaga kependidikan honorer menjadi CPNS yang antara lain mengakomodasikan keberadaan Guru dan Tatausaha honorer di satuan Pendidikan baik dilingkungan Depdiknas RI maupun Depag RI, dan mempercepat penerbitan PP tentang pengangkatan Pendidik dan tenaga Kependidikan honorer menjadi CPNS dilingkungan Depdiknas RI dan Depag RI”.

• Poin 5 yang yang menyebutkan bahwa “ Komisi VIII, Komisi X dan Pemerintah sepakat untuk mendorong Pemerintah melakukan percepatan program sertifikasi Guru di sekolah maupun madrasah baik negeri maupun swasta dengan perbandingan quota antara guru PNS dan Guru swasta dengan prinsip keadilan proporsiona” l.
• Poin 7 yang menyebutkan bahwa “Komisi VIII dan X DPR-RI mendesak Pemerintah untuk melakukan berbagai langkah, bagi peningkatan kesejahteraan Guru, khususnya guru non-PNS yang mengajar di sekolah dan madrasah swasta dalam bentuk subsidi tunjangan fungsional agar memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum (KHM) sebagaimana ketentuan pasal 14 ayat 1 UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen“.
2. Terjadi kesenjangan yang besar tingkat kesejahteraan Tenaga pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Tatausaha) honorer di daerah dengan Guru dan tatausaha yang telah berstatus PNS, sementara tugas dan tanggung jawab dalam memajukan pendidikan nasional dan mencerdaskan anak bangsa jauh lebih berat para guru dan tatausaha honorer.
3. Mendorong Komisi X dan Komisi II untuk menekankan kepada Pemerintah (Departemen terkait) dalam memprioritaskan program sertifikasi tenaga pendidik dan kependidikan honorer untuk memperoleh hak yang lebih besar atas quota sertifikasi yang diberikan kepada daerah dibandingkan dengan tenaga pendidik dan kependidikan yang telah berstatus PNS, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku (S1, Akta IV, memiliki NUPTK dan masa kerja minimal 4 tahun). Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kesenjangan kesejahteraan yang ada antara Tenaga pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Tatausaha) honorer dengan mereka yang sudah PNS.
4. Adanya tindaklanjut hasil rapat kerja Komisi II DPR-RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI pada tanggal 18 November 2009 (Resume rapat terlampir) khususnya pada Romawi III Kesimpulan/ Penutup pada poin 1 yang menyebutkan bahwa “Kesepakatan untuk penyelesaian RPP tentang seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan dikonsultasikan antara komisi dan kementrian terkait, dan disepakati untuk dibuat tim kecil antara komisi II dengan kementrian terkait.MenPAN diminta untuk memberikan skala prioritas penuntasan tenaga honorer berdasarkan kategori tenaga honorer yang meliputi :
• Tenaga honorer teranulir
• Tenaga honorer guru/ non guru
• Tenaga honorer yang penghasilan pokoknya dari APBN/ APBD dan Non APBN/ APBD yang bekerja di instansi pemerintah baik dibawah Depdiknas RI maupun Depag RI
5. Tim kecil sebagaimana dimaksud pada hasil resume rapat kerja Komisi II DPR-RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI diatas sepatutnya juga mendengar dan sharing dengan organisasi – organisasi yang bergerak pada masalah tenaga honorer se – Indonesia seperti FKGTH Kota Cilegon, IGKSS, IGPSS, IGJ, Forgusta, FK-TKK/L/S, PHSNI, PGKSI, FTHSNI dan organisasi lain yang memiliki similaritas perjuangan tenaga honorer.
6. Seleksi CPNS bagi tenaga honorer dilakukan melalui seleksi administrasi dengan sebelumnya melakukan mapping database honorer APBN/ APBD dan Non APBN/APBD yang bekerja di instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
7. Agar Komisi II dan X DPR-RI Melakukan hearing dengan departemen terkait (Depdiknas dan Kantor Kementerian Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI) dalam perumusan RPP tentang pengangkatan Guru Honorer, Guru Bantu dan Guru Wiyata Bhakti menjadi CPNS agar produk PP nantinya akomodatif, aspiratif dan representative, berkeadilan yang proporsional. Karena dalam draft RPP yang saat ini sedang di godok/ susun oleh Departemen terkait menimbulkan potensi konflik antara Pendidik dan tenaga Kependidikan honorer yang mengajar di Sekolah Negeri dengan Pendidik dan tenaga Kependidikan honorer yang mengajar di Sekolah Swasta baik dilingkungan Depdiknas RI maupun Depag RI.
Kondisi ini dipertajam dengan munculnya salah satu klausul dalam pasal di RPP tersebut yang pada intinya menyebutkan bahwa tenaga pendidik dan kependidikan yang bertugas di lingkungan sekolah negeri akan mendapatkan prioritas untuk diangkat sebagai CPNS secara bertahap. Munculnya klausul itu berpotensi pada perseteruan antara pihak tenaga pendidik dan kependidikan honorer di sekolah swasta dengan tenaga pendidik dan kependidikan honorer di sekolah negeri.
Sehingga wajar apabila gelombang unjuk rasa menentang RPP ini diberlakukan telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia beberapa pekan lalu.
8. Apabila rencana penerbitan RPP akan betul – betul diberlakukan maka didalamnya harus memuat ketentuan skala per rangkingan/ urutan berdasarkan usia lebih tua dan atau masa kerja lebih lama untuk memenuhi azas keadilan yang proporsional.
Draft RPP juga didalamnya harus memuat ketentuan pasal – pasal yang tertuang dalam PP 43 Tahun 2007 jo. PP 48 Tahun 2005 terutama untuk pasal – pasal krusial dan problematic seperti pada pasal 3, 4, 5 PP No. 43 Tahun 2007
9. PP No. 43 Tahun 2007 jo PP No. 48 Tahun 2005 (terlampir) harus segera dicabut karena didalamnya terdapat pembatasan pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak/ TKK, Tenaga Harian Lepas/ THL dan Tenaga Kerja Sukarela/ TKS bagi daerah – daerah yang memiliki daya dukung anggaran APBD besar namun rasio kebutuhan akan pegawai sangat besar. Sehingga Kota Cilegon saat ini tidak dapat merekrut 3 macam pegawai tersebut guna mengatasi kekurangan pegawai dikarenakan akan berbenturan dengan PP No. 43 Tahun 2007 jo PP No. 48 Tahun 2005, termasuk didalamnya tenaga pendidik dan kependidikan honorer.
10. Mendesak komisi II untuk dapat menyepakati dengan pemerintah alokasi anggaran pendidikan yang lebih besar lagi, dimana potret APBN tahun 2010 sebesar Rp. 209.537.587.275.000 (Duaratus Sembilan triliun limaratus tigapuluh tujuh milyar limaratus delapan puluh tujuh juta duaratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Angka tersebut secara matematis telah memenuhi ketentuan amanat amandemen IV UUD 1945 namun pembagian alokasi untuk peningkatan harkat, derajat dan martabat kesejahteraan guru masih belum menggembirakan. Untuk itu agar pada perubahan APBN tahun berjalan dapat diperjuangkan alokasi anggaran kesejahteraan yang lebih manusiawi dan bermartabat lagi.
11. Program pemerintahan SBY – Boediono dalam memberikan tunjangan fungsional bagi guru PNS pada tahun anggaran 2010 ini seyogyanya juga diberikan kepada tenaga honorer dalam memberikan motivasi dan rangsangan peningkatan kinerja dan produktifitas mereka. Langkah ini diambil untuk menghilangkan kesenjangan dan kecemburuan tenaga honorer kepada PNS.
12. SK tenaga pendidik dan kependidikan yang digunakan sebagai acuan dasar hukum seleksi administrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS pada RPP yang akan di berlakukan minimal SK dari Kepala Sekolah bagi sekolah negeri dan Kepala Yayasan bagi sekolah swasta. Ketentuan ini juga berlaku untuk syarat administrasi pada saat pemberkasan pengajuan sertifikasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan honorer.
13. Agar diperjuangkan anggaran insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan/ tenaga honorer selain kebijakan anggaran tunjangan fungsional yang telah berjalan. Mekanisme pencairan anggaran lebih diperlunak dan tidak kaku sebagaimana yang terjadi saat ini. Sehingga untuk kota cilegon sampai surat ini di tanda tangani tunjangan fungsional yang dikucurkan APBN melalui pemerintah Propinsi (Dinas Pendidikan) belum dapat kami nikmati dengan alasan administrasi yang berbelit – belit.
14. Pemerintah harus melakukan monitoring & evaluasi kepada pemerintah propinsi dan lembaga penjamin mutu pendidikan (LPMP) yang berwilayah di propinsi se – Indonesia dalam pelaksanaan program sertifikasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer sehingga memenuhi azas keadilan yang proporsional.

Demikian beberapa aspirasi yang kami sampaikan sebagai bentuk kontribusi pemikiran yang konstruktif terhadap perjalanan dan kemajuan bangsa ini dimasa yang akan datang.
Kami berkeyakinan bahwa niatan baik kami ini akan mendapatkan respons serupa dari wakil – wakil rakyat yang duduk di DPR-RI Jakarta.
Semoga langkah kita mendapatkan ridlo dan hidayah dari Allah SWT. Amiin.

Forum Komunikasi Guru dan Tatausaha Honorer ( FKGTH
Kota Cilegon
Ketua Umum

Martin Al-Qosim, S.Ag

Mengetahui
Dewan Konsultan FKGTH
Kota Cilegon

Wawan Ihwani, S.Pd, MM

0 comments:

Posting Komentar